new-maklumat
Malkumat Pelayanan Pengadilan Negeri Kediri kelas I-B
Malkumat Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Kediri kelas I-B
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Negeri Kediri Kelas I-B

Jadwal Sidang

Video Profil PTSP

Brosur Layanan

Realisasi Anggaran DIPA 01 dan 03

Realisasi Anggaran DIPA 01 dan 03
Pengadilan Negeri Kediri Kelas I-B

DIPA 01: | DIPA 03:

Loading…
Loading…

Zona Integeritas Pengadilan Negeri Kediri Kelas I-B
Layanan InformasiS I P PBantuan HukumFAQ

Layanan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pusat Bantuan Layanan Peradilan Elektronik

Kumpulan pertanyaan yang sering ditanyakan seputar dua layanan digital Mahkamah Agung: pendaftaran & persidangan perkara perdata melalui e-Court, dan pelimpahan berkas perkara pidana melalui e-Berpadu.

FAQ e-Court

Pendaftaran perkara online, taksiran panjar biaya, pembayaran, dan pemanggilan elektronik.

eC
Pendaftaran Pengguna Terdaftar
01 Apa itu e-Court?

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, dan pemanggilan yang dilakukan melalui saluran elektronik.

02 Bagaimana pendaftaran dilakukan?

Klik Register Pengguna Terdaftar untuk Advokat yang belum pernah mendaftar.

03 Dapatkah non-advokat menjadi Pengguna Terdaftar?

Untuk saat ini belum bisa, untuk kedepannya akan bisa, sesuai Pasal Perma e-Court.

04 Apakah pendaftaran bisa dilakukan oleh kuasa lebih dari satu orang?

Kuasa pada e-Court bisa lebih dari satu orang, dengan meminta kepada pihak Pengadilan.

05 Saya tidak punya email, apakah saya bisa melakukan pendaftaran?

Tidak bisa. Syarat pertama untuk menjadi Pengguna Terdaftar adalah memiliki alamat email aktif.

06 Bagaimana jika email aktivasi belum diterima oleh calon Pengguna Terdaftar?

Hubungi call center di 021-3843348 ext 592 / 5593, atau email ecourt@mahkamahagung.go.id.

07 Apakah paralegal bisa mendaftar?

Untuk sekarang belum bisa.

08 Bagaimana jika akun belum divalidasi oleh Pengadilan Tinggi?

Hubungi call center Pengadilan Tinggi yang bertugas memverifikasi data advokat calon Pengguna Terdaftar.

09 Di mana Manual Book aplikasi e-Court dapat diunduh?
Pendaftaran Perkara — Data
10 Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai Pengguna Terdaftar?
  1. Nama Lengkap
  2. Alamat Kantor
  3. Telp/Fax Kantor
  4. Handphone
  5. Nomor Induk KTA
  6. Organisasi Advokat
  7. Tanggal Mulai Berlaku KTA
  8. Tanggal Habis Berlaku KTA
  9. Tanggal Penyumpahan KTA
  10. Nomor BA Sumpah
  11. Tempat Penyumpahan
  12. Nomor KTP
  13. Nama Bank Advokat
  14. Nomor Rekening
  15. Nama Akun pada rekening
11 Bagaimana jika tidak ada nomor BA Sumpah?

Diisi dengan tanda hubung ( – ), kolom tidak boleh dikosongkan.

Pendaftaran Perkara — Dokumen
12 Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi Pengguna Terdaftar?
  • Scan KTP (PDF atau JPG)
  • Scan Kartu Anggota Advokat (PDF atau JPG)
  • Scan Bukti Sumpah (PDF atau JPG)
13 Dokumen apa yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perkara?
  • Surat Kuasa, format PDF atau JPG, resolusi maksimal 10 MB
  • Gugatan, format Word dan PDF, maksimal 10 MB
14 Apa yang terjadi jika salah mengunggah dokumen? Dapatkah dokumen ditarik kembali?

Klik edit pada bagian dokumen yang diunggah, lalu unggah kembali data yang benar.

Pendaftaran Perkara — Pembayaran
15 Apakah bisa membayar melalui teller?

Bisa, dengan metode transfer sesuai nominal yang tertera di e-Payment, dengan menuliskan Nomor Virtual Account bank rekanan Pengadilan yang dituju.

16 Bagaimana jika terlanjur membayar ke rekening Pengadilan yang bukan Nomor Virtual Account Bank Mitra?

Lakukan konfirmasi manual melalui tombol konfirmasi pembayaran, dengan mencantumkan tanggal transfer, besaran transfer, bank tujuan, dan mengunggah bukti pembayaran.

17 Apakah pembayaran boleh dititipkan kepada pihak Pengadilan?

Tidak bisa.

18 Apakah e-Payment bisa digunakan tanpa e-Filing?

Untuk saat ini belum tersedia.

19 Bagaimana jika pembayaran dilakukan di luar jam kantor Pengadilan?

Transaksi pembayaran tetap dapat dilakukan selama belum melewati batas kadaluwarsa Nomor Virtual Account yang tertera saat pendaftaran perkara.

20 Rekening saya bukan mitra pembayaran e-Court, bisakah saya tetap membayar panjar perkara?

Bisa, selama bank yang digunakan merupakan bagian dari jaringan ATM Bersama.

Pendaftaran Perkara — Panjar Perkara
21 Bagaimana cara mendapatkan informasi terkait tambahan panjar perkara?

Untuk saat ini, penambahan panjar perkara masih ditangani oleh bagian kasir di Pengadilan.

22 Bagaimana jika nominal transfer tidak sama dengan tagihan?

Transaksi tetap bisa terjadi, namun status pembayaran tidak otomatis menjadi “sudah dibayar”. Diperlukan konfirmasi manual sebagaimana dijelaskan pada bagian Pembayaran, poin 2.

23 Apa yang terjadi jika sisa panjar perkara tidak diambil?

Sesuai SEMA No. 4/2008, sisa panjar perkara yang tidak diambil selama 6 bulan sejak pemberitahuan kepada pihak akan disetorkan ke kas negara.

24 Bagaimana cara mengecek saldo panjar perkara?

Penggunaan biaya perkara dapat dilihat pada detail masing-masing perkara melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website tiap Pengadilan.

25 Apakah sisa panjar bisa ditarik ketika perkara belum selesai?

Tidak bisa.

26 Apakah panjar perkara bisa dibayar dengan kartu kredit?

Saat ini belum bisa. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Pengadilan.

Pendaftaran Perkara — Pemanggilan
27 Apakah panggilan pertama terhadap Tergugat dilakukan secara elektronik?

Panggilan elektronik hanya berlaku untuk Pihak Penggugat. Panggilan pertama kepada Tergugat tetap dilakukan melalui Jurusita Pengadilan.

28 Apakah panggilan elektronik dikenakan biaya?

Tidak ada biaya.

29 Panggilan elektronik dikirim melalui apa?

Panggilan elektronik dikirim melalui domisili elektronik pihak, yaitu email terdaftar.

30 Apakah panggilan bisa dilakukan secara elektronik jika Tergugat berada di luar negeri?

Panggilan luar negeri diatur melalui Sistem Rogatory Kementerian Luar Negeri yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Detail dapat dilihat di rogatori.kemlu.go.id.

31 Bagaimana proses panggilan elektronik dilakukan?

Panggilan elektronik dilakukan oleh Jurusita Pengadilan dengan mengirimkan Surat Panggilan Elektronik ke alamat domisili elektronik pihak Penggugat maupun Tergugat.

FAQ e-Berpadu

Elektronik Berkas Pidana Terpadu — akun pengguna, pelimpahan berkas, hingga kendala teknis.

eB
01 Pengguna layanan belum mempunyai akun, bagaimana cara mendapatkannya?
  1. Akun Pengguna Pengadilan dibuat oleh Mahkamah Agung RI.
  2. Akun Pengguna Aparat Penegak Hukum lainnya dibuatkan oleh Pengadilan setempat.
02 Di mana saya dapat mengunduh Manual Book aplikasi e-Berpadu?

Manual Book fitur Upaya Hukum Banding (versi awal): unduh di sini

Manual Book e-Berpadu terbaru (versi 4): unduh di sini

Manual Book versi sebelumnya: unduh di sini

03 Bagaimana jika pengguna bukan aparat penegak hukum?
  1. Untuk layanan tertentu, seperti Izin Besuk Tahanan dan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti, tidak diperlukan akun pengguna.
  2. Masyarakat dapat langsung menggunakan layanan melalui tautan Layanan e-Berpadu.
  3. Untuk layanan Izin Besuk Tahanan & Izin Pinjam Pakai Barang Bukti, cukup menyimpan nomor register setelah permohonan diajukan.
04 Apa saja syarat untuk menjadi pengguna?
  1. Pengguna layanan diwajibkan memiliki email dan/atau nomor WhatsApp.
  2. Email atau nomor WhatsApp yang dicatatkan akan digunakan sistem untuk mengirim notifikasi saat permohonan diajukan maupun setelah diproses.
05 Bagaimana jika saya lupa atau kehilangan nomor register layanan?

Anda dapat mengeceknya kembali melalui email atau nomor WhatsApp yang diinputkan saat permohonan atau penggunaan layanan.

06 Untuk izin besuk, apakah masyarakat harus membuat akun seperti Aparatur Penegak Hukum?

Tidak perlu. Untuk izin besuk, masyarakat tidak perlu mendaftar atau membuat akun pengguna.

07 Apakah alur pelimpahan berkas dimulai dari Penuntut mengirim berkas ke Penyidik?

Fitur pelimpahan berkas dimulai dari Penuntut memilih nama Penyidik, kemudian Penuntut meminta Penyidik untuk mengunggah berkas. Fitur ini hanya digunakan untuk pelimpahan berkas yang sudah pasti akan diteruskan ke Pengadilan — dalam hal ini Penuntut mengetahui dengan pasti status pelimpahan tersebut. Baik Penuntut maupun Penyidik memiliki kewajiban untuk mengunggah dan melengkapi berkas.

08 Bagaimana penyesuaian akun jika administrator aparat penegak hukum mengalami mutasi?

Akun administrator milik pegawai yang mengalami mutasi/pindah satuan kerja dapat dinonaktifkan, dan instansi tersebut dapat menunjuk petugas baru untuk mengajukan akun administrator pengganti.

09 Apakah penomoran perkara di e-Berpadu mengikuti penomoran di aplikasi SIPP?

Ya, penomoran perkara yang direkam pada aplikasi e-Berpadu menyesuaikan dengan penomoran perkara pada aplikasi SIPP.

10 Bagaimana cara memperbaiki kesalahan dalam proses pelimpahan berkas yang sudah terkirim?

Jika berkas sudah dilimpahkan namun belum diregister oleh Pengadilan, Panitera Muda Pidana melakukan verifikasi dengan memilih “Perlu Perbaikan/Tidak Lengkap”, sehingga Penuntut Umum dapat memperbaiki berkas dan menerima notifikasi terkait perbaikan tersebut.

Jika berkas sudah dilimpahkan dan sudah diregister, Penuntut Umum hanya dapat melakukan perubahan Surat Dakwaan sesuai Pasal 144 KUHAP, serta menambahkan dokumen lain melalui menu dokumen tambahan berkas Penuntut Umum.

11 Dapatkah satu instansi memiliki lebih dari satu akun administrator?

Bisa. Dalam satu instansi/satuan kerja dapat diajukan dan dibuat lebih dari satu akun administrator.

12 Jika terjadi gangguan sistem, dapatkah proses dilakukan secara konvensional?

Ya. Berdasarkan pertimbangan kendala teknis, Pengadilan tetap dapat menerima pelimpahan berkas dari Penuntut secara konvensional. Pengadilan juga dapat memproses permintaan lain, seperti izin sita, izin geledah, dan izin besuk tahanan, secara konvensional.

13 Jika ada kendala mengunggah berkas, apakah bisa koordinasi dengan administrator APH?

Ya, apabila terjadi kendala dalam proses pengunggahan berkas elektronik ke dalam aplikasi e-Berpadu, pengguna dapat berkoordinasi dengan Administrator Aparatur Penegak Hukum.

14 Apakah e-Berpadu mendukung multi-session/multi-login di perangkat berbeda?

Belum. Aplikasi e-Berpadu saat ini belum mendukung multi-session/multi-login dalam penggunaannya.

© Mahkamah Agung RI — Halaman bantuan tidak resmi, disusun ulang dari konten FAQ e-Court & e-Berpadu.

Mohon Bantuan Untuk Menjaga Integritas Kami

Demi mendukung terwujudnya Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menjadikan Pengadilan Negeri Kediri sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), apabila Anda menemukan atau melihat tindakan pelanggaran dari aparat kami mohon untuk melaporkan melalui nomor telepon, email serta WhatsApp dibawah ini :
* Telepon : (0354)771607
* Email : pn.kediri@gmail.com
* WhatsApp : +62895640966000

Responsive Slide Card

Views: 7305