Cara Memperoleh Informasi

Dalam  melaksanakan  kegiatan  pelayanan  publik,  Pengadilan Negeri Kediri berupaya untuk selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Negeri Kediri dan Pengadilan Negeri Kediri akan  berupaya  untuk  memberikan  jawaban yang terbaik

Cara Mengajukan Permohonan Informasi ke Pengadilan Negeri Kediri

  1. Secara lisan
  2. Melalui telepon 0354 – 771607, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00
  3. Datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Kediri
  4. Secara tertulis
    1. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Negeri Kediri,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui  0354 – 771607,  atau  melalui  pos  ke Alamat kantor di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor14 RT 048 RW 007 Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Jawa Timur 64112. atau Melalui e-mail: pn.kediri@gmail.com kunjungi website Pengadilan Negeri Kediri , pn-kediri.go.id.
    1. Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar
    1. Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Negeri Kediri
    1. Pengadilan Negeri Kediri akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
    1. Pengadilan Negeri Kediri akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi
    1. Pengadilan  Negeri Kediri akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis
    1. Pengadilan Negeri Kediri hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2012, Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi

  1. Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan
  2. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya
  3. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya
  4. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi

Views: 210