Sarana bagi Penyandang Disabilitas pada Pengadilan Negeri Kediri adalah sebagai berikut :
- Kursi Roda, Walker / Alat bantu jalan dan tongkat;
- Alat bantu dengar;
- Antrian Prioritas Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Penyandang Disabilitas;
- Form Penilaian Personal bagi Penyandang Disabilitas;
- Buku Braille tentang Pelayanan Pengadilan yang digunakan oleh Tuna Netra;
- Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas.
Prasarana bagi Penyandang Disabilitas pada Pengadilan Negeri Kediri adalah sebagai berikut :
- Ruang Sidang yang sudah dilengkapi dengan fasilitas bagi Penyandang Disabilitas;
- Lahan parkir dekat pintu masuk dengan lambang aksesibilitas;
- Pintu Akses khusus Penyandang Disabilitas;
- Kursi Tunggu khusus Penyandang Disabilitas;
- Toilet khusus Penyandang Disabilitas;
- Toilet bagi Penyandang Disabilitas disediakan tidak jauh dari Area Ruang Sidang Ramah Penyandang Disabilitas;
- Jalur pejalan kaki sudah stabil, kuat, tahan cuaca dan tidak licin serta sudah dilengkapi guiding block dan warning block yang dapat mengarahkan disabilitas netra untuk memasuki gedung Pengadilan;
- Guiding block bermotif garis dan menggunakan warna kuning sehingga mudah dikenali oleh penyandang gangguan penglihatan;
- Warning block bermotif bulat dan menggunakan warna kuning sehingga mudah dikenali oleh penyandang gangguan penglihatan;
- Rambu / papan petunjuk mudah dikenali oleh setiap pengguna dan pengunjung Pengadilan.
Views: 196