Sarana bagi Penyandang Disabilitas pada Pengadilan Negeri Kediri adalah sebagai berikut :

  1. Kursi Roda, Walker / Alat bantu jalan dan tongkat;
  2. Alat bantu dengar;
  3. Antrian Prioritas Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Penyandang Disabilitas;
  4. Form Penilaian Personal bagi Penyandang Disabilitas;
  5. Buku Braille tentang Pelayanan Pengadilan yang digunakan oleh Tuna Netra;
  6. Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas.

Prasarana bagi Penyandang Disabilitas pada Pengadilan Negeri Kediri adalah sebagai berikut :

  1. Ruang Sidang yang sudah dilengkapi dengan fasilitas bagi Penyandang Disabilitas;
  2. Lahan parkir dekat pintu masuk dengan lambang aksesibilitas;
  3. Pintu Akses khusus Penyandang Disabilitas;
  4. Kursi Tunggu khusus Penyandang Disabilitas;
  5. Toilet khusus Penyandang Disabilitas;
  6. Toilet bagi Penyandang Disabilitas disediakan tidak jauh dari Area Ruang Sidang Ramah Penyandang Disabilitas;
  7. Jalur pejalan kaki sudah stabil, kuat, tahan cuaca dan tidak licin serta sudah dilengkapi guiding block dan warning block yang dapat mengarahkan disabilitas netra untuk memasuki gedung Pengadilan;
  8. Guiding block bermotif garis dan menggunakan warna kuning sehingga mudah dikenali oleh penyandang gangguan penglihatan;
  9. Warning block bermotif bulat dan menggunakan warna kuning sehingga mudah dikenali oleh penyandang gangguan penglihatan;
  10. Rambu / papan petunjuk mudah dikenali oleh setiap pengguna dan pengunjung Pengadilan.

Views: 196