Kediri, 30 Januari 2026
Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi perkara perdata Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Kdr sebagai bagian dari rangkaian proses pemeriksaan perkara guna memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai objek sengketa. Kegiatan peninjauan lokasi tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara, dengan dihadiri para pihak berperkara atau kuasanya, serta didampingi oleh Panitera Pengganti. Peninjauan lokasi ini bertujuan untuk mencocokkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh dan objektif bagi Majelis Hakim dalam menilai dan mempertimbangkan perkara yang sedang diperiksa. Seluruh rangkaian kegiatan peninjauan lokasi dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 1
