Pada Selasa, 28 April 2026 ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khairul, dengan anggota Emmy Haryono S dan Damar Kusuma W dibantu Dedik W Panitera Pengganti menyidangkan perkara Pidana Nomor 173/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Shelfin Bima Prakosa. Agenda sidang pembacaan putusan, nampak ruang sidang dipenuhi pengunjung yang terlihat antusias ingin mengetahui isi Putusan. Perkara ini menarik perhatian karena berkaitan kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 dan dalam persidangan menghadirkan ahli Usman Hamid dan Bivitri Susanti. Shelfin Bima Prakosa ikut dalam aksi unjuk rasa sebagai bentuk rasa duka dan solidaritas atas kematian seorang pengemudi ojek online, sesaat pada kegiatan unjuk rasa disertai aksi pelemparan dan berlanjut terjadinya kerusuhan. Terdakwa didakwa Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional eks Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penuntut Umum menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan dituntut 6 (enam) Bulan Penjara.
Majelis Hakim dalam putusannya pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti bersalah Turut Serta di Muka Umum Dengan Lisan Menghasut Orang Untuk Melakukan Tindak Pidana atau Menghasut Orang Untuk Melawan Penguasa Umum Dengan Kekerasan sebagaimana diatur Pasal 246 jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan pada hakikatnya hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan (udexdebet judicare secundum allegata et probata), dan menurut Majelis Hakim Terdakwa Shelfin Bima Prakosa terbukti pada saat berorasi di depan Kantor Polres Kediri Kota mengucapkan perkataan sebagai berikut: “Polisi Bangsat (Bangsat), DPR Bajingan (Bajingan)”. “Silahkan teman-teman yang mau mengutarakan amarahnya, bisa maju kedepan”. kalimat Terdakwa mengandung pengertian negatif yang mana saat itu telah terjadi beberapa pelemparan (cendrung anarkis), maka terdakwa sepatutnya menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya

Views: 13