Pada Selasa, 28 April 2026 ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khairul, dengan anggota Emmy Haryono S dan Damar Kusuma W dibantu Dedik W Panitera Pengganti menyidangkan perkara Pidana Nomor 166/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Saiful Amin. Agenda sidang pembacaan putusan, nampak ruang sidang dipenuhi pengunjung yang terlihat antusias ingin mengetahui isi Putusan. Perkara ini menarik perhatian karena berkaitan kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 dan dalam persidangan menghadirkan ahli Usman Hamid dan Bivitri Susanti. Saiful Amin merupakan aktivis yang melakukan unjuk rasa sebagai bentuk rasa duka dan solidaritas atas kematian seorang pengemudi ojek online, sesaat pada kegiatan unjuk rasa disertai aksi pelemparan dan berlanjut terjadinya kerusuhan. Terdakwa didakwa Pasal 45 A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE atau Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional eks Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penuntut Umum menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 246 KUHP Nasional dan dituntut 6 (enam) Bulan Penjara.
Majelis Hakim dalam putusannya pada pokoknya Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan (Vrijspraak). Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan pendapat/ekspresi yang disampaikan oleh Terdakwa masuk ke dalam cakupan pidato dan ekspresi politik yang seharusnya dilindungi oleh negara, mengingat konteks sosial politik yang sedang terjadi ketika pendapat/ekspresi tersebut disampaikan. Kritik terhadap kebijakan Pemerintah dan pernyataan para pejabat publik merupakan bentuk ekspresi yang sah dan lazim di negara demokrasi. Ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa dan ajakan konsolidasi lanjutan sebagai bentuk kritik atas kinerja Lembaga Negara merupakan bagian pidato dan ekspresi politik yang sah dan tidak berbahaya. Kegiatan unjuk rasa/demonstrasi dalam perkara ini harus dilihat dalam konteks gelombang unjuk rasa yang masif pada Agustus 2025 dan memuncak pasca pada tanggal 28 Agustus 2025. Pernyataan Terdakwa tersebut adalah merupakan pelaksanaan (exercise) dari kebebasan berpendapat dan berekspresi (freedom of speech and expression).
Views: 18
