Kediri, 06 Februari 2026

Pengadilan Negeri Kediri menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 yang diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Negeri Kediri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Media Center Pengadilan Negeri Kediri sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman aparatur pengadilan terhadap ketentuan dan implementasi peraturan dimaksud dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.

Kegiatan sosialisasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Khairul, S.H., M.H., yang sekaligus bertindak sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan substansi pengaturan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, termasuk tujuan pembentukan peraturan, ruang lingkup pengaturan, serta implikasinya terhadap pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kediri dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 secara optimal, sehingga dapat mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 0