Syarat- syarat Mengajukan Surat Keterangan

1. Mengajukan Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan :

a. Badan Hukum

  • Fotocopy KTP Direksi
  • Fotocopy TDP / SIUP
  • Fotocopy Domisili

b. Perorangan

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy SKCK

2. Prosedur / Alur :

  • Panitera Muda Hukum Menerima dan Memeriksa Surat Permohonan.
  • Staff Kepaniteraan Hukum mengecek / Meneliti Apakah Pemohon Tersangkut / Tidak Perkara Pidana dan Perdata di Pengadilan Negeri Kediri
  • Staff Kepaniteraan Hukum Menyiapkan Surat Keterangan, sesuai Hasil Pengecekan / Penelitian
  • Surat Keterangan Ditandatangani Oleh Wakil Kepala Pengadilan Negeri / Panitera

Views: 84