Syarat- syarat Mengajukan Surat Keterangan
1. Mengajukan Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan :
a. Badan Hukum
- Fotocopy KTP Direksi
- Fotocopy TDP / SIUP
- Fotocopy Domisili
b. Perorangan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy SKCK
2. Prosedur / Alur :
- Panitera Muda Hukum Menerima dan Memeriksa Surat Permohonan.
- Staff Kepaniteraan Hukum mengecek / Meneliti Apakah Pemohon Tersangkut / Tidak Perkara Pidana dan Perdata di Pengadilan Negeri Kediri
- Staff Kepaniteraan Hukum Menyiapkan Surat Keterangan, sesuai Hasil Pengecekan / Penelitian
- Surat Keterangan Ditandatangani Oleh Wakil Kepala Pengadilan Negeri / Panitera
Views: 84