Standar Pelayanan Kepaniteraan Hukum
Permohonan Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
Persyaratan
- Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan;
- Membayar PNBP;
Mekanisme dan Prosedur
- Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan;
- Menindaklanjuti Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/Berkas di ruang arsip Perkara, fotocopy berkas;
- Memberikan Catatan dan Paraf pada Salinan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera;
- Petugas menyerahkan formulir biaya Salinan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Salinan putusan kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);
- Leges sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Permohonan Legalisir Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
Persyaratan
- Putusan Asli;
- Fotocopy Putusan yang akan dilegalisir;
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas Menerima Putusan Asli dan Salinan Putusan yang akan dilegalisir;
- Meneliti Berkas yang akan dilegalisir;
- Membubuhkan cap pada fotocopy yang akan dimintakan tandatangan kepada Panitera;
- Petugas menyerahkan Putusan Asli dan Salinan putusan kepada Pemohon setelah ditanda tangani Panitera;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Fotocopy turunan putusan yang sudah dilegalisir oleh Panitera;
Biaya
- Prodeo / Tidak dipungut biaya
Pendaftaran Akta Badan Hukum
Persyaratan
- Berkas ABH dari Notaris;
- Nomor NPWP Pemohon;
- KTP Pemohon;
- Surat Pengantar;
Mekanisme dan Prosedur
- Menerima Berkas permohonan Pendaaran ABH;
- Meneliti kelengkapan berkas ABH dan memberikan ceklist;
- Membubuhkan cap, meregister dan memberikan nomor pada akta Notaris yang diedarkan;
- Diparaf Panitera Muda Hukum dan ditandatangani Panitera;
- Memberikan formulir pembayaran untuk membayar PNBP ke Kasir;
- Menyerahkan Berkas ABH yang telah ditandatangani Panitera;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Berkas ABH (Akta Badan Hukum) dari notaris yang telah ditandatangani Panitera;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil
Persyaratan
- Surat Permohonan penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
- Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
- Surat Keterangan dari Kepala Desa;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
- Dokumen Kependudukan lainnya (Surat Nikah/Akta kelahiran, bila diperlukan);
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima Permohonan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil dan melihat kelengkapan persyaratan, dan memberikan ceklist;
- Membuat Surat Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
- Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
- Mencatat Permohonan Penetapan Kuasa Insidentil kedalam Buku Register Permohonan Penetapan ijin Kuasa Insidentil;
- Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil yang telah ditanda tangani KPN;
Waktu Penyelesaian
- 25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Dokumen Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
Persyaratan
- Surat Kuasa Khusus;
- Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat;
- Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat;
- Fotocopy Kartu Identas (KTP/SIM);
- Fotocopy Surat Tugas (Bagi Kuasa dari Instansi);
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima Surat Kuasa Khusus dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
- Petugas meregister Surat Kuasa Khusus dan memberikan Nomor dalam Surat Kuasa;
- Petugas memintakan tanda tangan kepada Panitera;
- Petugas menyerahkan formulir biaya pendaaran surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaarkan;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Surat Kuasa Khusus yang telah diedarkan;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Pengaduan/SIWAS MA-RI Melalui Meja Pengaduan
Persyaratan
- Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;
- Petugas mencatat berkas pengaduan pada register Pengaduan;
- Panitera Muda Hukum meneli Berkas Pengaduan;
- Panitera Muda Hukum Melaporkan kepada Ketua Pengadilan;
- Ketua mengklarifikasikan Pengaduan dan memberikan disposisi ndak lanjut Pengaduan;
- Petugas menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan;
- Petugas menginput Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS;
- Petugas memberikan Nomor PIN kepada Pengadu;
- Petugas mengarsipkan berkas Pengaduan;
Waktu Penyelesaian
- 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI;
Biaya
- Tidak dipungut biaya
Permohonan Penelitian/Riset
Persyaratan
- Surat Permohonan dari Pemohon;
- Proposal Penelitian;
Mekanisme dan Prosedur
- Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum;
- Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan);
- Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan;
- Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelian/Riset;
- Memintakan tandatangan kepada Panitera;
- Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 20 (dua puluh) menit (apabila telah selesai melakukan penelian/riset);
Produk Layanan
- Surat Keterangan telah melakukan penelian/riset;
Biaya
- Tidak dipungut biaya;
Permohonan Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
- Fotocopy KTP;
- Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
- Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
- Fotocopy KTP;
- Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
- Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Surat Keterangan Bebas Pidana;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Permohonan Surat Keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
- Fotocopy Petikan / salinan Putusan;
- Fotocopy KTP;
- Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
- Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Menyerahkan Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Permohonan Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
- Fotocopy Rekening Bank yang dimiliki Pemohon;
- Fotocopy Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
- Fotocopy KTP;
- Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
- Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Menyerahkan Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Waarmerking
Persyaratan
- Surat Keterangan waris dari Desa/Kelurahan;
- Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
- Surat Keterangan / Akta Kematian pewaris;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
- Dokumen Kependudukan lainya (Surat Nikah/Akta kelahiran, Kartu Keluarga bila diperlukan);
- Buku rekening, giro, deposito atau surat berharga lainnya yang hendak dipindahbukukan atau dicairkan;
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima Permohonan Waarmerking (Legalisasi Akta di bawah tangan) dan melihat kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
- Membuat Surat keterangan Ahli Waris;
- Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
- Mencatat Permohonan Waarmerking kedalam Buku Register Permohonan Waarmerking;
- Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Waarmerking yang telah ditanda tangani KPN;
Waktu Penyelesaian
- 25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
Produk Layanan
- Dokumen Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh KPN;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Views: 70