Kediri, 7 Februari 2025

Pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025 Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Di Pengadilan secara Elektronik, dengan Narasumber Bapak Bayu Agung Kurniawan, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri.
Mediasi Elektronik merupakan sengketa melalui proses perundingan cara untuk penyelesaian memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri juga menyampaikan prinsip dan alur pelaksanaan Mediasi Elektronik.
Tujuan Sosialisasi ini adalah untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 0