Kediri, 16 Januari 2025
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya pada Hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Khairul, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh Hakim, ASN, PPPK dan PPNPN Pengadilan Negeri Kediri.
Pada Sosialisasi ini disampaikan bahwa Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap
pejabat pemangku jabatan struktural untuk membina dan mengendalikan secara terus menerus bawahan yang berada langsung di bawahnya untuk dapat
melaksanakan tugas secara efektif dan efisien serta berperilaku sesuai dengan kode etik aparat peradilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan disampaikan pula beberapa cara pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan berdasarkan Perma 8 Tahun 2016.
Tujuan dilaksanakan Sosialisasi Perma 8 tahun 2016 untuk menegakkan dan menjaga martabat serta untuk mencegah atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh Aparat Pengadilan Negeri Kediri.
Untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran tersebut perlu dilaksanakan pengawasan dan pembinaan yang terus-menerus oleh setiap atasan langsung terhadap bawahannya.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 0