Kediri, 24 Januari 2025
Pada Hari Jum’at, tanggal 24 Januari 2025, Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan Sosialisasi Internal dan Eksternal Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan dengan Narasumber Bapak Khairul, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kediri.
Pada Sosialisasi ini disampaikan Struktur layanan informasi publik untuk mewujudkan layanan informasi secara efektif dan efisien. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kediri juga menjelaskan kategori informasi yang meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang dikecualikan. Disampaikan pula beberapa ketentuan yang terdapat pada SK KMA tersebut, seperti prosedur keberatan terhadap penolakan permintaan informasi, biaya penggandaan, pengaburan informasi tertentu, waktu layanan dan maklumat pelayanan.
Pada Sosialisasi ini juga ada sesi tanya jawab dan terdapat beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan.
Tujuan sosialisasi SK KMA 2-144 ini adalah untuk meningkatkan komitmen dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta agar pelayanan informasi publik di pengadilan dapat diselenggarakan dengan baik.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 5