Kediri, 7 Februari 2025
Pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025 Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan Sosialisasi Internal dan Eksternal Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Sidang Diluar Gedung Pengadilan, dengan Narasumber Bapak Berly, S.E., S.H., Panitera Pengadilan Negeri Kediri.
Pengadilan Negeri dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara, sifat perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, keterjangkauan wilayah dan dilakukan dalam bentuk sidang di tempat sidang tetap (zitting plaatz) atau sidang keliling pada kantor pemerintah setempat serta dapat dilakukan secara bersama-sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai kebutuhan.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 1