Pemberian Kompensasi Pelayanan pada Pengadilan Negeri Kediri diatur dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kediri Nomor : 87/KPN.W14-U4/HM1/I/2025, tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Pengadilan Negeri Kediri.
Apabila pemberian layanan tidak sesuai standar pelayanan atau waktu pelayanan yang diberikan melewati batas standar waktu yang sudah ditetapkan pada standar layanan, maka pengguna layanan berhak mendapatkan kompensasi atas ketidaksesuaian tersebut. Jenis Kompensasi yang diberikan kepada Pengguna Layanan adalah sebagai berikut :
- Pemberian layanan tidak sesuai standar pelayanan. Untuk setiap pemberian layanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, Pengadilan Negeri Kediri akan memberikan kompensasi berupa permintaan maaf, kartu antrian prioritas dan souvenir.
- Keterlambatan Pemberian Layanan.
1. keterlambatan 15 menit, Jenis Kompensasi Permintaan Maaf
2. Keterlambatan 30 s.d. 60 menit, Jenis Kompensasi : Kartu Antrian Prioritas
3. Keterlambatan 61 s.d. 120 menit, Jenis Kompensasi : gelas mug
4. Keterlambatan Lebih dari 120 menit, Jenis Kompensasi : Termos tumbler
Views: 351