Kediri, 27 Maret 2025
Pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025 di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kediri. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 2/Pid.Pra/2025/PN Kdr dengan Pemohon SUMADI dan Termohon KEPALA KEPOLISIAN RI CQ KEPALA KEPOLISIAN RI DAERAH JAWA TIMUR CQ KEPALA KEPOLISISAN RESOR KEDIRI KOTA CQ KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES KEDIRI KOTA.
Agenda Sidang Putusan, yaitu
1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat di terima.
2. Membebankan biaya kepada Pemohon sebesar Nihil.
Perkara ini di sidangkan oleh
Hakim Tunggal : Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H.
dibantu Panitera Pengganti : Darmiasih, S.E., S.H.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 0