Sidang lanjutan Kasus Mutilasi
Pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan lanjutan perkara Pidana Nomor : 67/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa Rohmad Tri Hartanto. Persidangan hari ini agenda Pemeriksaan alat bukti keterangan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum.
Dalam persidangan ini, dihadirkan 6 (enam) orang saksi yaitu 3 (tiga) orang saksi yang bekerja di salah satu hotel di Kota Kediri yang diduga tempat terjadinya tindak pidana pembunuhan, 2 (dua) orang saksi yang mengetahui tempat tinggal/kost korban dan 1 (satu) orang saksi yang menyewakan mobil yang digunakan Terdakwa. Terdakwa ketika dimintai tanggapannya pada pokoknya membenarkan keterangan para saksi.Proses persidangan selanjutnya akan dilakukan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 dengan agenda lanjutan mendengar keterangan saksi yang diajukan Penuntut Umum.
Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., selaku ketua Majelis dengan anggota majelis hakim yaitu Novi Nuradhayanty, S.H., M.H. Dan Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H. serta dibantu Panitera Pengganti Berly, S.E., S.H. dan Galih Thoso Wibawanto, S.E., S.H.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 0