Kediri, 15 Mei 2025

Pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 37/Pid.Sus/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa Yuyun Kustiati. Proses persidangan saat ini memasuki tahapan Pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum dimana pada hari ini pemeriksaan saksi ahli yg mana pemeriksaannya tersebut dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi zoom..

Perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian, dimana terdakwa selaku Kepala Cabang PT. PUTRI SAMAWA MANDIRI diduga melakukan Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yakni izin tertulis yang diberikan kepada badan usaha yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : angka 1. Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim dengan
Hakim Ketua : KHAIRUL, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1: ALFAN FIRDAUZI KURNIAWAN, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H., M.H.
dibantu
Panitera Pengganti 1 : BERLY, S.E., S.H.
Panitera Pengganti 2 : GALIH THOSO WIBAWANTO, S.E., S.H.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 0