Pada hari Senin, tanggal 29 September 2025 pukul 13.00 Wib, di ruang sidang Cakra. Majelis Hakim yang diketuai Khairul dengan hakim anggota Novi Nuradhayanty dan Damar Kusuma Wardana serta Panitera Pengganti Galih Thoso Wibowo menyidangkan perkara dengan acara singkat perkara pidana nomor 1/Pid S/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa W dan perkara pidana nomor 2/Pid S/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa W. Para Terdakwa didampingi penasihat hukum M. Akson Dkk. Para Terdakwa tersebut merupakan warga negara asing yang didakwa melanggar Pasal Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang mana mereka tidak melaporkan perubahan alamatnya ke kantor imigrasi setempat. Para Terdakwa pada pokoknya mengakui kekeliruannya dengan tidak melaporkan perubahan alamatnya. Dalam persidangan perkara ini Majelis Hakim pada pokoknya menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa sejumlah Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan. keadaan yang memberatkan Terdakwa sebagai warga negara asing yang berada di Indonesia tidak memberi contoh yang baik khususnya kepatuhan terhadap hukum keimigrasian, sementara keadaan meringankan Terdakwa berada di Indonesia memiliki iktikad baik mendorong perekonomian denga cara menanamkan investasinya sehingga berdampak positif khususnya bagi tenaga kerja di Indonesia. Atas hal itu Para Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima Putusan.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 3
