Kediri, 12 Juni 2025

Sidang Perdana Kasus Mutilasi, pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 67/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa Rohmad Tri Hartanto. Proses persidangan hari ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidairitas yaitu Primer 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP, lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dalam proses persidangan Terdakwa didampingi pula oleh beberapa orang penasihat hukum.
Perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian, karena berdasarkan pemberitaan di media massa, Terdakwa diduga melakukan pembunuhan di hotel kota kediri dan selanjutnya memutilasi tubuh korbannya serta membuang bagian tubuh korban di beberapa tempat yaitu Ponorogo, Trenggalek dan Ngawi.
Setelah dakwaan dibacakan Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan mengakui seluruh perbuatan yang dituduhkan kepadanya serta menyatakan penyesalan, permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. Oleh karena tidak ada keberatan atas dakwaan, maka proses persidangan selanjutnya akan dilakukan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 dengan agenda pembuktian, mendengar keterangan saksi yang diajukan Penuntut Umum.
Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., selaku ketua Majelis dengan anggota majelis hakim yaitu Novi Nuradhayanty, S.H., M.H. Dan Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H. serta dibantu Panitera Pengganti Berly, S.E., S.H. dan Galih Thoso Wibawanto, S.E., S.H.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 0