Kediri, 25 Februari 2026

Sidang perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Kdr bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri dilaksanakan dengan agenda pembacaan penetapan dapat dikabulkannya atau tidak tentang tata cara persyaratan gugatan perwakilan kelompok (Class Action). Gugatan class action merupakan mekanisme hukum di mana satu atau lebih individu mewakili kelompok besar yang memiliki kesamaan fakta, dasar hukum, dan tuntutan (ganti rugi) akibat kerugian serupa (PERMA No. 1 Tahun 2002).
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khairul dengan Anggota Majelis Hakim Emmy Haryono S serta Damar Kusuma W dibantu Panitera Pengganti Galih Thoso, Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan berjalan dengan tertib serta lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku walaupun terlihat dihadiri banyak pengunjung.
Perkara ini dimajukan oleh 59 (lima puluh Sembilan) warga kelurahan Pojok Kota Kediri. Mereka mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kota Kediri karena mengalami kerugian keberadaan TPA Klothok. Sebelum perkara dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, maka terdapat beberapa mekanisme sesuai PERMA No. 1 Tahun 2002 yaitu pada awal proses pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok sebagaimana Pasal 2.
Setelah pembuktian secukupnya dan mendengar tanggapan para pihak, maka pada persidangan tanggal 25 Februari 2026 Majelis Hakim PN Kediri menjatuhkan penetapan yang pada pokoknya menyatakan sah gugatan penggugat menggunakan Tata Cara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dengan pertimbangan diantaranya berdasarkan Pasal 91 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur hak masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Melalui penetapan ini, maka gugatan perwakilan kelompok (Class Action) akan dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya yaitu usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan Majelis Hakim. Persidangan perkara ini menarik perhatian karena berkaitan dengan keberadaan TPA Klothok Kota Kediri yang dianggap merugikan warga sekitarnya.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb

Views: 0