Kediri, 11 Mei 2026

Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan persidangan perkara perdata dengan agenda pembacaan Putusan Perdamaian (akta perdamaian) dalam perkara Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Kdr yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kediri.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim oleh Khairul, dengan anggota Majelis Hakim Damar Kusuma W dan M. Novansyah M. Dalam pelaksanaan persidangan, Majelis Hakim didampingi oleh Justiam P selaku Panitera Pengganti.

Sidang pembacaan penetapan perdamaian tersebut dihadiri oleh para pihak, yakni Penggugat, Tergugat, serta Turut Tergugat. Agenda persidangan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas tercapainya kesepakatan perdamaian antara para pihak dengan bantuan mediator Hakim Emmy Saputro dalam perkara dimaksud.

Kesepakatan perdamaian yang telah dicapai kemudian dibacakan kembali serta dipertanyakan kepada para pihak tentang kebenarannya. atas hal itu para pihak membenarkannya selanjutnya dituangkan dalam Putusan Perdamaian oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Melalui penyelesaian perkara secara damai, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam waktu yang cepat serta mewujudkan penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang berperkara.

Pelaksanaan persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 0