Berikut Jenis Pelayanan Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Kediri Kelas IB:
- Penerimaan Berkas Pidana Biasa dan Singkat
- Penerimaan Berkas Pidana Khusus Anak
- Penerimaan Berkas Pidana Cepat
- Penerimaan Berkas Pidana Pelanggaran Lalu lintas
- Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding
- Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi
- Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (Pasal 263 (1) UU nomor 8 Tahun 1981)
- Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding
- Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi
- Penerimaan Permohonan Grasi
- Penerimaan Permohonan Praperadilan
- Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penyitaan (Pasal 38 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981)
- Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penggeledahan (Pasal 34 UU Nomor 8 Tahun 1981)
- Penerimaan Permohonan Diversi dari Penyidik (Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2012)
- Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum (Pasal 25 ayat 2 KUHAP)
- Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik (Pasal 29 ayat 1 KUHAP)
- Penerimaan Permohonan Pembantaran (Pasal 29 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 jo Sema No 1/1989)
- Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti (Pasal 44 ayat 1 KUHAP)
- Permohonan Ijin Berobat
- Penerimaan Perkara Pidana Pemilu
Views: 22