PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA
Untuk Gugatan/Permohonan
Dasar Hukum :
1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
A. Pengguna Layanan Administrasi Perkara secara Elektronik
1. Advokat (Pengguna Terdaftar)
Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi Advokat terdiri atas (Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik) :
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. Kartu Keanggotaan Advokat; dan
c. Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi.
Pengguna Terdaftar mendapat akun secara daring (online) melalui aplikasi e-Court dengan tahapan:
a. Mengakses aplikasi e-Court clengan menggunakan peramban (web browser) melalui peranti komputer, tablet, ataupun ponsel pintar;
b. Melakukan registrasi dengan mengisi nama lengkap, alamat email, dan kata kunci (password) yang diinginkan;
c. Melakukan aktivasi akun pada alamat email yang terdaftar sekaligus persetujuan sebagai domisili elektronik;
d. Melakukan login ke aplikasi; dan
e. Melengkapi data advokat.
2. Pengguna Lain
a. Untuk dapat menjadi pengguna lain, perseorangan harus memiliki:
· Kartu Tanda Penduduk; atau
· Paspor.
b. Untuk dapat menjadi Pengguna Lain, Kuasa yang mewakili kementerian/lembaga, badan usaha atau badan hukum harus memiliki:
· Kartu Tanda Penduduk;
· Kartu Identitas Pegawai/Kartu Pegawai atau surat keputusan sebagai karyawan; dan
· Surat Kuasa Khusus/Surat Tugas.
c. Untuk dapat menjadi Pengguna Lain, Jaksa sebagai pengacara negara harus memiliki:
· Kartu Tanda Penduduk;
· Kartu Identitas Pegawai/Kartu Pegawai;
· Surat Kuasa Khusus; dan
· Surat Tugas.
d. Untuk dapat menjadi Pengguna Lain, Kuasa Insidental harus memiliki:
· Kartu Tanda Penduduk;
Surat Kuasa Khusus; dan
· Ijin Insidental dari Ketua Pengadilan.
e. Untuk mendapat akun, Pengguna Lain datang secara langsung di meja e-Court ataupun secara daring.
f. Kecuali atas ijin Ketua Pengadilan, akun Pengguna Lain hanya berlaku untuk 1 (satu) perkara dalam waktu yang bersamaan.
Administrasi Perkara Perdata Secara Elektronik
1. Pendaftaran Perkara Perdata
a. Advokat (Pengguna Terdaftar) mendaftarkan perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Court dengan tahapan sebagai berikut:
· Memilih pengadilan yang berwenang;
· Mengunggah Surat Kuasa Khusus;
· Mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
· Menginput data pihak dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya;
· Menginput domisili elektronik pihak tergugat (jika tersedia);
· Mengunggah dokumen gugatan/permohonan;
· Mendapatkan perhitungan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM); dan
· Melakukan pembayaran secara elektronik.
b. Setelah mendapatkan akun, Pengguna Lain mendaftarkan perkara melalui daring dengan tahapan sebagai berikut:
· Memilih pengadilan yang berwenang;
· Mengunggah surat kuasa khusus/surat tugas;
· Mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
· Menginput data pihak dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya;
· Menginput domisili elektronik pihak tergugat (jika tersedia);
· Mengunggah dokumen gugatan/permohonan;
· Mendapatkan perhitungan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM); dan
· Melakukan pembayaran secara elektronik.
c. Pengadilan memproses perkara yang sudah terdaftar secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.
d. Pendaftaran perkara secara elektronik yang dilakukan di luar jam yang ditentukan akan diproses pada hari kerja berikutnya.
e. Apabila terjadi penggantian kuasa atau pencabutan kuasa, penggantian kuasa atau pencabutan kuasa harus disampaikan:
· Secara elektronik oleh kuasa yang lama; atau
· Secara langsung melalui PTSP oleh prinsipal atau kuasa yang baru dengan menyertakan Surat Kuasa/Surat Pencabutan kuasa kepada kepaniteraan terkait untuk perubahan domisili elektronik pada data e-Court perkara yang bersangkutan.
2. Pembayaran Biaya Panjar Perkara
a. Panjar biaya perkara terdiri atas:
· Biaya pendaftaran;
· PNBP surat kuasa dan panggilan Penggugat ataupun Tergugat;
· Alat tulis kantor;
· Biaya penggandaan gugatan untuk Para Tergugat;
· Panggilan Tergugat x 5 (mediasi x 2 dan panggilan sidang x 3), khusus untuk perkara cerai talak panggilan x 6, peradilan tata usaha negara panggilan Penggugat x 2 dan Tergugat x 3;
· Meterai; dan
· Redaksi.
b. Khusus perkara Prodeo, Penggugat wajib mengunggah permohonan dan bukti ketidakmampuan secara ekonomi. Dalam hal Penggugat/Pemohon telah tercatat pada sistem informasi data penduduk tidak mampu, dokumen sebagaimana di atas tidak diperlukan.
c. Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain membayar panjar biaya perkara sesuai dengan e-SKUM ke rekening pengadilan pada bank melalui e-Payment setelah mendapat verifikasi dari pengadilan dengan tahapan sebagai berikut:
· Memperoleh taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM) yang disertai kode akun virtual e-Payment;
· Melakukan pembayaran sesuai dengan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM);
· Menunggu konfirmasi otomatis dari sistem serta melakukan pengecekan pembayaran secara otomatis atau konfirmasi pembayaran secara manual dengan mengunggah bukti pembayaran ke dalam Aplikasi eCourt; dan
· Setelah mendapatkan konfirmasi dari sistem, pengguna terdaftar dan pengguna lain akan mendapatkan nomor perkara setelah diregister dalam SIPP.
d. Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain akan mendapatkan notifikasi secara elektronik atas sisa panjar biaya perkara setelah jurnal keuangan SIPP ditutup.
e. Biaya pengembalian sisa panjar biaya perkara secara elektronik dibebankan kepada Pemohon/Penggugat.
3. Panggilan Sidang
a. Panggilan untuk Penggugat/Kuasa dilaksanakan secara elektronik.
b. Panggilan bagi Tergugat yang domisili elektroniknya telah dicantumkan dalam gugatan dilaksanakan secara elektronik.
c. Apabila Tergugat atau pihak lain sebagaimana dimaksud huruf b tidak hadir, pemanggilan selanjutnya dilakukan melalui Surat Tercatat.
d. Panggilan bagi Tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik dilakukan melalui Surat Tercatat.
e. Bagi Tergugat yang sejak awal tidak diketahui alamatnya, panggilan dilaksanakan melalui panggilan umum dengan cara mengumumkannya melalui situs web pengadilan dan papan pengumuman pengadilan, dan/atau papan pengumuman pemerintah daerah, atau media massa cetak/ elektronik.
f. Panggilan elektronik tidak dikenai biaya.
Views: 315