TATA CARA PELAKSANAAN
PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN
TINGKAT PERTAMA (SECARA e-COURT)
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya yang telah terdaftar pada aplikasi e-Court dengan mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Sabang melalui aplikasi e-Court dengan alamat http://ecourt.mahkamahagung.go.id/, serta menyiapkan beberapa kelengkapan/syarat yang harus unggah dalam bentuk soft copy :
a. Surat Permohonan / Gugatan ;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Setelah mengunggah semua data yang diminta pada Aplikasi e-Court, kemudian Pihak Penggugat melalui Kuasa Hukum membayar sejumlah biaya yang muncul pada SKUM elektronik melalui Virtual Account yang ditampilkan pada akhis sesi pendaftaran elektronik;
- Setelah pembayaran dan pendaftaran di verifikasi oleh bagian Kepaniteraan Perdata melalui Meja PTSP e-Court, Perkara akan didaftarkan langsung jika seluruh syarat dalam pengajuan berkas perakra perdata dianggap lengkap / layak untuk diterima pada Pengadilan Negeri Sabang melalui persejutuan Ketua Pengadilan Negeri.
- Kuasa hukum akan menerima panggilan secara elektonik melalui email yang didaftarkan sebelumnya tentang pemberitahuan jadwal sidang pertama, seluruh biaya panggilan melalui e-Court 100% gratis. kecuali bagi pihak tergugat pada panggilan pertama akan di beritahukan melalui relaas dan atau beserta biaya delegasi jika pihak tergugat berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Sabang.
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan beracara secara elektronik pada tahap tahap persidangan yang ditentukan kemudian.
|