Tugas dan Wewenang PPID

MAKLUMAT PELAYANAN

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab serta selalu melakukan perbaikan secara terus menerus. Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar, kami siap ditegur dan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku

STANDAR PELAYANAN

Niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada public
SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012
Lampiran SK KMA No.026/KMA/SK/II/2012
Begitu juga dengan Percepatan minutasi menjadi prioritas utama Kepaniteraan Pengadilan Agama Sleman. Untuk mewujudkan hal tersebut, 27 petugas dari sejumlah pegawai pengadilan agama sleman dapat sosialisasi fitur komunikasi data SIPP dan direktori putusan Untuk mempercepat minutasi perkara, MA telah menerbitkan SEMA 14/2010. Melalui Sema tersebut MA mewajibkan Pengadilan untuk menyertakan dokumen elektronik dalam pengajuan hukum kasasi dan peninjauan kembali. “Kegiatan ini adalah dalam mendukung efektif karena SEMA tersebut” Penyelesaian minutasi perkara dengan cepat adalah harapan dari para pencari keadilan. Untuk mewujudkan harapan tersebut Kepaniteraan sesuai fungsinya telah menyediakan dukungan teknis dengan mengembangkan fitur komunikasi data pada SIPP dan Direktori Putusan. Fitur Komunikasi Data adalah media untuk menyampaikan dokumen elektronik yang diwajibkan SEMA 14/2010 dari pengadilan tingkat pertama ke MA melalui sistem yang terintegrasi sehingga lebih efektif Data yang dimiliki, publikasi putusan di SIPP dan Direktori Putusan MA menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. “Semua putusan terupload di SIPP dan Direktori Putusan MA sudah tersinkronisasi”. Meski Partisipasi publikasi cukup baik, namun pemanfaatan fitur komunikasi data yang ada di SIPP dan Direktori Putusan masih minim. “Padahal sistem ini lebih efektif, dibanding pengiriman menggunakan CD dan / atau email”Mengenai publikasi informasi perkara bahwa Kepaniteraan telah menetapkan standar pelayanan informasi One Day Publish, One Day Court Service, dan One Day Minutering. “MA akan mempublikasikan informasikan amar putusan pada hari yang sama dengan perkara tersebut diputus dan akan mengupload konstruksi putusan pada hari yang sama dengan putusan tersebut dikrim ke pengadilan pengaju dan SIPP sudah tersinkron ke Direktori Putusan”

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Dewan Pertimbangan PPID

  1. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  2. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam oleh menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  4. Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
  5. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi.
  6. Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.

Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan Atasan PPID

  1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumen tasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/satuan kerjanya.
  2. Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan Informasi.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi,termasuk pengumuman papan meja dan informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi.
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e- LID di unit/satuan kerjanya.
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/satuan kerjanya.
  10. Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian atau oleh sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan mewakilkan kepada kuasanya.
  11. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  12. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa :
    • pengumuman informasi;
    • pengelolaan permohonan Informasi;
    • pengelolaan keberatan atas Informasi;
    • penanganan sengketa lnformasi Publik oleh Atasan PPID;
    • penetapan dan pemutakhiran DIP;
    • pengujian tentang konsekuensi;
    • pendokumentasian Informasi Publik; dan
    • pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.
  13. Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung.

Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan PPID

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi :
    • lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Mengkoordinasikan pendataan lnformasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan jangka dan waktu ketersediaan Informasi Publik penyimpanan Informasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara dalam berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan
    melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan
    Informasi Publik.
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  10. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan lnformasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent ).
  12. Mengkoordinasikan dan memastikan pengajuan agar keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  13. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan lnformasi Publik yang efektif
    dan efisien.
  14. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  15. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya .

Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID Pelaksana

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Mendokumentasikan seluruh lnformasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi :
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  6. Membantu PPID menyusun alasan tertu lis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan
    Informasi ditolak.
  7. Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  8. Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.

Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Petugas Layanan Informasi

  1. Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi.
  2. Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
  3. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
  4. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana .
  5. Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik.

Views: 6