Kediri, 20 Februari 2025
Pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kediri. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 1/Pid.Pra/2025/PN Kdr dengan Pemohon YUYUN KUSTIATI didampingi oleh Kuasa Hukum SAHAT GUNAIDI SIAHAAN., SH. dan Termohon KEPALA KEPOLISIAN RI DAERAH JAWA TIMUR KAPOLDA JATIM CQ DIREKTUR RESERSE TINDAK PIDANA UMUM DIRRESKRIMUM POLDA JATIM dengan Kuasa Hukum SUGENG RIIYADI, S.I.K., S.H., M.H., CPM.DKK.
Proses persidangan dimana Sah atau tidaknya penetapan tersangka dan Sah atau tidaknya penyitaan.
Proses persidangan pemeriksaan ahli dari Termohon.
Perkara ini disidangkan dengan Majelis Tunggal
Hakim : Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H.
dibantu Panitera Pengganti : PURWANTO, S.H., M.H.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 1