PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN YANG TERLAMBAT

BAGI MASYARAKAT KOTA KEDIRI YANG HENDAK MENGURUS AKTA KELAHIRAN YANG TERLAMBAT HARUS MENGAJUKAN PERMOHONAN KE PENGADILAN NEGERI  KEDIRI UNTUK MENDAPAT PENETAPAN. ADAPUN SYARAT-SYARAT PERMOHONAN  YANG HARUS DIPENUHI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

PERSYARATAN PENETAPAN AKTA KELAHIRAN :

  1.    Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  2.    Foto Copy KK (Kartu Keluarga).
  3.    Foto Copy Surat Nikah.
  4.    Surat Keterangan Lahir dari Desa.

KETERANGAN :

  • Bukti Asli Dibawa Semua
  • Bukti 1, 2, 3 Foto Copy Dan Bukti 4 Asli (Semua Di Segel / Dimeteraikan Di Kantor Pos).
  • Foto Copy Ktp (Kartu Tanda Penduduk) 2 (Dua) Orang Saksi.
  • Surat Permohonan Rangkap 2 (Dua) Asli Bermeterai Rp.6000,-
  • Biaya Permohonan Penetapan Akta Kelahiran dapat dilihat di halaman DAFTAR PANJAR PERKARA PERDATA 

Undang – undang Tentang Administrasi Kependudukan

( UU Nomor 23 Tahun 2006 ) 

Views: 460