Kediri, 03 Januari 2025
Kegiatan Perjanjian Kerjasama Pengadilan Negeri Kediri dengan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA) dan Lembaga Bantuan Hukum Al Amin tentang Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum pada Hari Jum’at, tanggal 03 Januari 2025, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Khairul, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua beserta seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Kediri dan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Kadiri, Lembaga Bantuan Hukum Al Amin.
Dalam kegiatan ini telah dilaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama serta penyampaian sambutan dari Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kediri, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024, tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum. Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan Perjanjian Kerjasama wajib dilakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kediri juga menekankan bahwa Lembaga Bantuan Hukum harus mampu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan secara cuma-cuma untuk menjamin hak-hak masyarakat agar memperoleh keadilan tanpa memandang ras, golongan atau status sosial ekonomi.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 0