Kediri, 28 April 2025
Perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelerasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Berdasarkan hal itu Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Khairul, S.H., M.H. didampingi Hakim Anggota dalam Perkara Pidana Nomor : 50/Pid.B/2025/PN Kdr telah melakukan pendekatan Restoratif Justice dalam persidangan Perkara Pidana itu dimana Korban didepan persidangan memaafkan perbuatan para Terdakwa dengan dipertegas melalui surat pernyataan perdamaian.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 0