Kediri, 14 Oktober 2024

Pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri, Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor 163/Pid B/2024/PN Kdr atas nama Para Terdakwa Angga, Agil dan Royhan mengadili perkara melalui pendekatan keadilan Restoratif. Melalui pendekatan tersebut terurai antara Para Terdakwa dan Saksi korban Andre Kurniawan telah terjadi pemulihan dengan perdamaian. Korban dipersidangan bersedia memaafkan perbuatan para Terdakwa dan dibuktikan pula surat perdamaian yang telah ditandatangani tanpa unsur paksaaan, korban dan istri korban berharap melalui perdamaian yang ditegaskan didepan persidangan hukuman yang dijatuhkan kepada para Terdakwa dengan adil serta ringan. Perkara ini sempat viral di kota Kediri karena tindakan pemukulan terekam dengan melibatkan anggota perguruan silat tertentu yang terjadi di jalan masuk GOR Joyoboyo Kota Kediri pada tanggal 29 Juni 2024. penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif mengarah pada penyelerasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 1