22 Januari 2026

Salah satu elemen baru dalam penegakan hukum yang dilakukan di Pengadilan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah Pengakuan bersalah atau Plea Bargain. Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 Pengadilan Negeri Kediri telah menerapkan mekanisme Plea Bargain yang mana Hakim Tunggal memeriksa terpenuhinya syarat keabsahan pengakuan bersalah yang telah dilakukan oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Advokat.
Melalui penerapan Plea Bargain, proses pemeriksaan perkara pidana tertentu dapat diselesaikan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Terdakwa dengan mengakui perbuatannya dapat dipidana lebih ringan serta proses persidangannya melalui acara singkat atau lebih cepat.
Pengadilan Negeri Kediri memastikan bahwa pelaksanaan persidangan dengan menggunakan plea bargain dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, masyarakat, serta penegakan hukum yang berintegritas. Penerapan mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas@dandapala.id@marinewsdotcom

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 9