Kediri, 10 Maret 2026
Pada hari Jum’at, tanggal 6 Februari 2026 Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Kediri menerima surat permohonan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri perihal Permintaan Permohonan Penetapan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif. Berdasarkan Pasal 79, Pasal 85 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 Dan KUHAP 2025, maka Penuntut Umum memiliki hak melakukan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada Tahap Penuntutan dan Ketua Pengadilan Negeri wajib melakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dengan memperhatikan kesesuaian hasil kesepakatan dengan ketentuan KUHAP, pemenuhan syarat MKR dan pemenuhan pengecualian tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan dengan MKR;
Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, Tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap syarat yang dimaksud, Permohonan dari Penuntut Umum tersebut menurut Ketua Pengadilan Negeri Kediri telah memenuhi syarat dan selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Kediri menerbitkan Penetapan tertanggal 9 Maret 2026 Nomor 1/Pen.MKR.PU/2026/PN Kdr yang menyatakan sah surat Ketetapan Penghentian Penuntutan;
Perkara ini terjadi pada selasa tanggal 16 Desember 2025 di teras kantor Asuransi Generally di Jalan Panglima Polim Dandangan Kota Kediri, yang mana Tersangka PS disangka melakukan tindak pidana Pencurian atau Penggelapan yaitu mengambil sepeda motor Honda Vario No. Pol: AG 2114 ABE milik korban SM saat korban sementara bekerja. Tersangka kemudian secara sadar tanpa paksaan atau tekanan mengakui bahwa perbuatannya tersebut bersalah dan melanggar hukum serta berharap adanya pemaafan dari korban. Berdasarkan kesepakatan perdamaian dihadapan Penuntut Umum, korban memaafkan perbuatan Tersangka dan tidak berkeberatan.
Views: 4
