Kediri, 21 November 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri dalam Perkara Nomor 59/Pdt.G/2025/PN Kdr melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat terhadap objek sengketa berupa sebuah rumah dan bangunan.Pemeriksaan setempat dilaksanakan pada Tanggal 21 November 2025 sesuai penjadwalan persidangan yang telah ditetapkan.Objek pemeriksaan berlokasi di Jalan Kenanga I, Perumnas Ngronggo, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi fisik objek sengketa, sehingga Majelis Hakim dapat memastikan kejelasan fakta dan lokasi secara tepat sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 2
