Pada hari Senin. Tanggal 8 September 2025, pukul 10.12 Wib. Nampak petugas pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kediri telah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Kediri. Petugas layanan nampak memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum kepada masyarakat secara cuma-Cuma. Guna memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu maka Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya bermaksud menyelenggarakan kegiatan Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dengan membentuk Posbakum. Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 15