PERSYARATAN
- Surat permohonan dalam Bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat: a. Identitas Pemohon; b. Identitas Termohon; c. Uraian yang menjadi dasar permohonan Penitipan Ganti Kerugian yang sekurang-kurangnya meliputi: 1) Hubungan hukum Pemohon dengan objek pengadaan tanah; 2) Hubungan hukum Termohon dengan objek pengadaan tanah sebagai pihak yang berhak; 3) Penyebutan secara lengkap dan jelas surat keputusan gubernur, bupati, atau wali kota tentang penetapan lokasi pembangunan; 4) Penyebutan besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan penilaian penilai atau penilai publik; 5) Penyebutan waktu dan tempat pelaksanaan serta berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian; 6) penyebutan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal terdapat putusan tersebut; 7) penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 8) besaran nilai Ganti Kerugian yang akan dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon secara jelas, lengkap dan rinci; dan 9) waktu, tempat, dan cara pembayaran Ganti Kerugian. d. Hal yang dimohonkan untuk ditetapkan: 1) mengabulkan permohonan Pemohon; 2) menyatakan sah dan berharga Penitipan Ganti Kerugian dengan menyebutkan jumlah besarnya ganti kerugian, data fisik dan data yuridis bidang tanah dan/atau bangunan serta pihak yang berhak menerima; dan 3) pembebanan biaya perkara;
- Dokumen pendukung berupa: a.bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon: 1). Dalam hal Pemohon instansi pemerintah, berupa Fotokopi surat keputusan pengangkatan/ penunjukan/tugas pimpinan instansi pemerintah tersebut; 2). Dalam hal Pemohon Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara/Daerah/badan hukum perdata lainnya, berupa Fotokopi surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan badan hukum, Fotokopi keputusan pengangkatan orang yang mewakili badan hukum di Pengadilan serta Fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya yang sah. b.Fotokopi surat keputusan gubernur atau bupati/walikota tentang penetapan lokasi pembangunan yang menunjukkan Pemohon sebagai Instansi yang memerlukan tanah; c.Fotokopi dokumen untuk membuktikan Termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah; d.Fotokopi surat dari penilai atau penilai publik perihal nilai Ganti Kerugian; e. Fotokopi berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian; f. Fotokopi salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal sudah terdapat putusan; g.Fotokopi surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jika telah ada; h.Fotokopi dokumen surat gugatan atau keterangan dari panitera pengadilan yang bersangkutan dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya;Kerugian; i.Fotokopi surat keputusan peletakan sita atau surat keterangan pejabat yang meletakkan sita dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; j.Fotokopi surat keterangan bank dan Sertifikat Hak Tanggungan dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian menjadi jaminan di bank.
- Apabila Pemohon diwakili kuasa, maka harus melampirkan surat kuasa khusus yang telah diregistrasi, Fotokopi berita acara sumpah dan kartu Advokat penerima kuasa;
- Format digital/soft copy surat permohonan yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau serupa dengan itu;
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Surat permohonan diajukan kepada Petugas PTSP;
- Petugas Meja I meneliti kelengkapan persyaratan, dalam hal berkas permohonan dinilai lengkap, Petugas Meja I membuat resume;
- Panitera menelaah dan memberikan pendapat atas permohonan konsinyasi tersebut, setelah itu Ketua mempelajari dan memberikan keputusan atas permohonan tersebut;
- Dalam hal permohonan konsinyasi memenuhi syarat, Petugas Meja I menghitung dan menetapkan panjar biaya, lalu Kasir membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM) dalam rangkap tiga, kemudian melalui Petugas PTSP memberitahukan kepada Pemohon agar membayar panjar biaya perkara sebagaimana yang tertuang dalam SKUM melalui bank;
- Setelah panjar biaya perkara dibayar oleh Pemohon, kemudian bukti pembayaran diserahkan kepada Kasir melalui Petugas PTSP, selanjutnya Kasir membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM, memberikan tapak registrasi dan nomor perkara pada SKUM dan lembar pertama surat permohonan, lalu menandatangani SKUM;
- Setelah menerima lembar pertama dan ketiga SKUM serta surat permohonan yang telah diberi stempel lunas dan tapak registrasi, kemudian Petugas Meja II memberikan lembar pertama SKUM dan surat permohonan yang telah diregistrasi kepada Pemohon melalui Petugas PTSP;
- Panitera Muda Perdata membuat dan menyampaikan penetapan pembayaran tunai yang telah diperiksa dan diparaf Panitera;
- Setelah Ketua menandatangani penetapan penawaran pembayaran, Juru Sita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menjalankan perintah Ketua Pengadilan tersebut dengan mendatangi Termohon di tempat tinggal Termohon;
- Juru Sita menyampaikan langsung kepada Termohon atau kuasanya kehendak untuk menawarkan pembayaran uang sejumlah nilai ganti kerugian yang diajukan Pemohon kepada Termohon berikut segala akibat dari penolakan penawaran pembayaran tersebut;
- Juru Sita membuat berita acara tentang pernyataan kesediaan untuk menerima atau menolak uang ganti kerugian yang ditawarkan tersebut dengan ditandatangani oleh Juru Sita, saksi-saksi dan Termohon, dengan ketentuan tidak ditandatanganinya berita acara oleh Termohon tidak memengaruhi keabsahan berita acara;
- Salinan berita acara diberikan kepada Termohon;
- Juru Sita melaporkan pelaksanaan penawaran pembayaran ganti kerugian kepada Ketua melalui Panitera dengan melampirkan berita acara pernyataan kesediaan untuk menerima atau menolak uang ganti kerugian;
- Dalam hal Termohon menolak untuk menerima uang ganti kerugian yang ditawarkan untuk dibayar, Ketua menetapkan hari sidang untuk memeriksa permohonan penitipan ganti kerugian dan memerintahkan Juru Sita untuk memanggil Pemohon dan Termohon, lalu dilakukan pemeriksaan sidang ;
- Ketua membacakan penetapan dengan amar: a. Mengabulkan permohonan Pemohon; b. Menyatakan sah dan menerima penitipan ganti kerugian dengan menyebutkan jumlah besaran ganti kerugian, data fisik dan data yuridis bidang tanah dan/atau bangunan serta pihak yang berhak menerima; c. Memerintahkan panitera untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian dan memberitahukannya kepada Termohon; d. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
- Panitera membuat berita acara penyimpanan penitipan uang ganti kerugian yang ditandatangani oleh Panitera, Pemohon dan 2 (dua) orang saksi dengan menyebutkan jumlah dan rinciannya untuk disimpan dalam kas Kepaniteraan sebagai uang penitipan ganti kerugian;
- Salinan berita acara penyimpanan penitipan disampaikan pula kepada Pemohon dan Termohon;
- Ketidakhadiran Termohon dalam penyerahan uang Ganti Kerugian tidak menghalangi dilakukannya penyimpanan uang Ganti Kerugian;
- Ganti Kerugian dapat diambil di Kepaniteraan dalam waktu yang dikehendaki oleh pihak yang berhak disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- Dalam hal pihak yang berhak menerima ganti kerugian tidak diketahui keberadaannya, Pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan mengenai ketidakberadaan pihak yang berhak secara tertulis kepada camat dan lurah/kepala desa;
- Dalam hal pihak yang berhak telah diketahui keberadaannya, pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengambil ganti kerugian disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- Dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, ganti kerugian diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian, disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- Dalam hal objek pengadaan tanah diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang, ganti kerugian diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau sita telah diangkat, disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- Dalam hal objek pengadaan tanah menjadi jaminan di bank, ganti kerugian dapat diambil di Kepaniteraan setelah adanya persetujuan dari pihak bank, disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
- Dalam setiap pengambilan ganti kerugian, Panitera membuat berita acara pengambilan uang penitipan ganti kerugian yang ditandatangani oleh pihak yang berhak dan 2 (dua) orang saksi;
- Apabila Tim Pelaksana Pengadaan Tanah telah berakhir masa tugasnya, maka surat pengantar diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
WAKTU PENYELESAIAN
Dengan ketentuan baik Pemohon dan Termohon konsinyasi berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kediri.
BIAYA
Besaran panjar biaya sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kediri Tentang Penetapan Radius Dan Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kediri.
PRODUK PELAYANAN
Lembar pertama SKUM yang telah diberi cap/stempel lunas dan ditandatangani Kasir;Penetapan dan berita acara penawaran pembayaran;Relaas panggilan sidang;Penetapan pengesahan konsinyasi;Berita acara konsinyasi;Relaas pemberitahuan berita acara konsinyasi (jika tidak menghadiri sidang);Berita acara pengambilan uang konsinyasi.
Views: 971