Kediri, 14 Januari 2025

Pemeriksaan Perkara Perdata di Persidangan didalamnya juga termasuk pemeriksaan setempat, dimana para pihak melalui pemeriksaan setempat dapat memberikan petunjuk bagi Majelis Hakim tentang kebenaran obyek yang disengketakan dan demi mencapai kebenaran tersebut, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025, Majelis Hakim dengan susunan Khairul, S.H., M.H., Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H. dan Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H. serta didampingi Panitera Pengganti Darmiasih, S.E., S.H. serta kehadiran penggugat dan tergugat, Aparat Pemerintahan setempat melakukan pemeriksaan setempat perkara Nomor 48/Pdt.G/2024/PN Kdr bertempat di Jalan Stasiun No. 3 RT. 029, RW. 007, Kel. Balowerti, Kec. Kota Kediri.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 0