Kediri, 8 November 2024

Pada hari Jumat tanggal 8 November 2024, Bapak Khairul, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kediri didampingi juru sita dan dua orang saksi mendatangi tanah obyek sengketa perkara perdata nomor 54/Pdt G/2021/PN Kdr. Kedatangan tersebut berkaitan pengecekan pelaksanaan putusan secara sukarela yang telah dilakukan oleh Termohon Eksekusi berdasarkan perjanjian perdamaian dengan Pemohon Eksekusi. Pada saat dilakukan pengecekan ditemukan kebenaran pelaksana putusan telah dilaksanakan secara sukarela dimana bangunan telah dalam keadaan kosong dan aparat pemerintahan yang hadir membenarkan pula hal ini. Pelaksanaan Putusan secara sukarela menunjukkan aspek kepastian dan keadilan hukum selalu berjalan beriringan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan didalamnya.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 12