Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kediri Nomor : 5/KPN.W14-U4/HK.2.4/I/2025 Tentang Perincian Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kediri dan Keputusan Ketua Pengadilan Kediri Nomor : 138-a/K PN .W 14-U 4/H K .2.4/IX /2025 Tentang Perubahan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Kediri Nomor 5/K PN .W 14-U 4/H K .2.4.1 /1 /2 0 2 5 Tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Negeri Kediri Khususnya Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara Pada Mahkamah Agung yang Diajukan Secara Elektronik.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kediri Nomor : 5/KPN.W14-U4/HK.2.4/I/2025
Keputusan Ketua Pengadilan Kediri Nomor : 138-a/K PN .W 14-U 4/H K .2.4/IX /2025
Views: 106
