Kediri, 25 April 2024

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kediri Nomor : 132/KPN.W14-U4/SK.KP7.1/I/2024, tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Tahun Anggaran 2024 pada Pengadilan Negeri Kediri, Tim Evaluasi melaksanakan kegiatan Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Triwulan I Tahun Anggaran 2024. Kegiatan Evaluasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, bertempat di Ruang Rapat I Pengadilan Negeri Kediri.

Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali, mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 811/SEK/SK/VIII/2021, tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Kegiatan Evaluasi terhadap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ini dilaksanakan guna meningkatkan kinerja PPNPN agar lebih baik serta meningkatkan kedisiplinan dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas serta melaksanakan beban kerja dengan penuh tanggung jawab.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 25