Kediri, 30 Desember 2024

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Triwulan IV Tahun 2024 pada Pengadilan Negeri Kediri dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 30 Desember 2024, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Bayu Agung Kurniawan, S.H. dan dihadiri oleh Sekretaris beserta seluruh Tim Penilai PPNPN, yang diketuai oleh Ibu Rina Ariani Rahayu, S.E. selaku Ketua Tim dan Anggota Tim Penilai yang terdiri dari para Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian pada Pengadilan Negeri Kediri.
Evaluasi Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali, mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 811/SEK/SK/VIII/2021, tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Kegiatan Evaluasi kinerja terhadap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ini dilaksanakan guna meningkatkan kinerja PPNPN agar lebih baik serta meningkatkan kedisiplinan dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas serta melaksanakan beban kerja dengan penuh tanggung jawab.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 5