Kediri, 21 November 2025

Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) sekaligus Rapat Koordinasi pelaksanaan Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) pada hari Jum’at, tanggal 21 November 2025, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri.
Kegiatan ini diPimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Khairul, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda dan Staf Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kediri serta dari Pihak Eksternal dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kepolisian Resor Kediri Kota, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, BKBH Uniska Kediri, LBH Al-Amin.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 serta merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam mendukung transformasi digital peradilan serta memastikan penerapan layanan peradilan pidana berbasis elektronik berjalan optimal.
Evaluasi difokuskan pada kesesuaian alur layanan, kelancaran integrasi data, pemanfaatan fitur aplikasi, serta kendala operasional di lapangan.

Kegiatan ini sangat penting untuk menjaga keselarasan implementasi e-Berpadu demi terwujudnya proses peradilan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Ketua Pengadilan Negeri Kediri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur penegak hukum yang telah berkomitmen mendukung digitalisasi sistem peradilan pidana.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Negeri Kediri berharap seluruh instansi terkait dapat semakin memahami standar operasional e-Berpadu dan meningkatkan koordinasi sehingga pelayanan peradilan pidana elektronik di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kediri dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

@humasmahkamahagung @ditjenbadilum @kemenpanrb @rbkunwas

pnkediriprima #humasmahkamahagung #ditjenbadilum #kemenpanrb #rbkunwas

Views: 1