Kediri, 26 November 2024
Perkara Perdata Nomor : 60/Pdt.G/2024/PN Kdr berhasil didamaikan di mediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H. atas perkara gugatan antara Penggugat Eri Wilujeng melawan Tergugat 1 Suyono, Tergugat 2 Bank Jatim Cabang Kediri dan Tergugat 3 KPKNL Malang, dengan kesepakatan :
Penggugat sanggup melunasi hutangnya kepada Bank Jatim dengan cara mencicil selama 13 bulan sampai dengan bulan Desember 2025.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 8