Kediri, 22 Agustus 2024
Perkara Perdata Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2024/Pn.Kdr berhasil didamaikan di mediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 3