Kediri, 7 Agustus 2024

Perkara Perdata nomor 26/Pdt.G/2024/PN Kdr berhasil di damaikan di mediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kediri, Bapak DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H., M.H.,
Dimana Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II sepakat untuk melakukan perdamaian dengan mengajukan Kesepakatan Perdamaian ke Pengadilan Negeri Kediri agar Pengadilan Negeri Kediri menguatkan Kesepakatan Perdamaian ke dalam Akta Perdamaian dimana Tergugat I sepakat untuk memberikan kompensasi kepada Para Penggugat dan Tergugat II sebesar Rp 1.642.000.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh dua juta rupiah) dengan perhitungan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per m2 dengan perincian 821 M² x Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) = Rp 1.642.000.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II Sepakat untuk melakukan pembayaran kompensasi tersebut dilakukan dengan cara :
• Bahwa Tergugat I harus membayar uang tunai sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada saat penandatanganan Kesepakatan Perdamaian di hadapan Hakim Mediator DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H., M.H.
• Bahwa untuk kekurangan pembayaran sebesar Rp 1.142.000.000,00 (satu milyar seratus empat puluh dua juta rupiah) tersebut harus ditransfer seketika pada saat penandatanganan Kesepakatan Perdamaian, dengan ditransfer ke rekening yang telah disepakati oleh Para Penggugat dan Tergugat II.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 2