LAYANAN ADMINISTRASI
PENDAFTARAN SURAT KUASA PERKARA PIDANA & PERDATA
Prosedur Pendaftaran Legalisasi Surat Kuasa
1. Kuasa Hukum mengajukan permohonan legalisasi dengan membawa /menunjukkan:
Surat kuasa asli dan 3 lembar salinan
Kartu Advokat asli dan 1 lembar salinan
2. Semua dokumen diberikan ke petugas Kepaniteraan Hukum untuk diperiksa dan diproses.
3. Proses legalisasi memakan waktu 1- 2 hari
4. Membayar biaya administrasi sebesar Rp.5.000
Diagram Alur Pendaftaran Legalisasi Surat Kuasa :
Views: 122