Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Ibu Maulia Martwenty Ine, S.H., M.H. menghimbau bahwa setiap Aparatur Sipil Negara harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

– Bebas Intervensi
– Bebas Pengaruh
– Adil
– Bebas Konflik Kepentingan
– Tidak Memihak
– Objektif

MENGAPA ASN HARUS NETRAL ?

Hal ini untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi, pelayanan publik / masyarakat tetap terjaga, meski terjadi pergantian kepemimpinan.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 6