Kediri, 6 Januari 2025

Pada hari Senin, tanggal 06 Januari 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 203/Pid.Sus/2024/PN Kdr atas nama Terdakwa Dani Uasa Saktiawan Sinaga. Proses persidangan saat ini memasuki tahapan tambahan bukti dari Penuntut Umum. Dimana Terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Kesatu pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang RI No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak dan Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian karena penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam persidangan ini Anak Saksi dan Orang Tua Terdakwa telah meminta maaf pada orang tua korban. Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Khairul, S.H., M.H., Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H. dan Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H., dibantu Panitera Pengganti Ramini, S.H., M.H.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 1