Kediri, 23 Desember 2024
Pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 167/Pid.B/2024/PN Kdr atas nama Terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah. Proses persidangan saat ini memasuki tahapan tuntutan Penuntut Umum. Dimana Terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ATAU KEDUA PRIMAIR pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP SUBSIDIAIR pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian karena investasi yang banyak menimbulkan kerugian pada korban. Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H., dan Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H. dibantu Panitera Pengganti Galih Thoso Wibawanto, S.E., S.H. dan Darmiasih, S.E., S.H.
@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas
#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas
Views: 0