Kediri, 10 Februari 2025

Pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 12/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa Tomy Zhuandhara. Proses persidangan saat ini memasuki tahapan Pemeriksaan saksi-saksi oleh Penuntut Umum. Dimana Terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Kesatu Primair pasal 170 (2) ke-2 KUHP Subsidair pasal 170 (2) ke-1 KUHP atau Kedua Primair pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian karena tindakan pengeroyokan dan pemukulan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat. Perkara ini disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 0