Kediri, 10 Februari 2025

Pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menyidangkan perkara Pidana Nomor : 4/Pid.Sus/2025/PN Kdr atas nama Aloysius Yoseph Bedi Apriyano. Proses persidangan saat ini memasuki tahapan Pembacaan Putusan Majelis Hakim. Dimana Terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian karena perkara mengedarkan obat keras jenis pil dobel L merupakan perkara yg sering terjadi di wilayah Kediri Kota. Perkara ini disidangkan dengan susunan Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H., dan Damar Kusuma Wardana, S.H., M.H. dibantu Panitera Pengganti Galih Thoso Wibawanto, S.E., S.H.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 0